Jalur Domisili

  1. Jalur Domisili untuk SMA ditetapkan oleh dinas pendidikan dengan kuota 30%  
  2. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan lingkungan satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli pada saat verifikasi serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau minimal tanggal 31 Mei 2024;
  3. Nama orang tua/wali murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  4. Dalam hal  nama orang tua/wali murid sebagaimana dimaksud pada poin 3  terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika  orang tua/wali calon murid:
    • meninggal dunia;
    • bercerai;
    • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  5. Orang  tua/wali  murid  yang  meninggal  dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  6. Jika calon siswa tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu meliputi:
    • bencana alam
    • bencana sosial.
    maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  7. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    • calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
    • jenis bencana yang dialami
  8. Perubahan data pada kartu keluarga kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan jika perubahan bukan karena perpindahan domisili melainkan disebabkan:
    • Penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
    • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;
    • Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
    • serta harus disertakan
      • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak;
      • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
  9. Jalur Domisili sebagaimana poin 1, jika melampaui jumlah kuota yang ditetapkan maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan:
    1. Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
      • Bahasa Indonesia
      • Bahasa Inggris
      • Matematika
      • IPA
      • IPS
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
    3. usia tertua calon murid;
  10. Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan dapat melakukan perpindahan pilihan sekolah pada hari ketiga masa pendaftaran

Berikut wilayah rayon Domisili SMAN 1 Long Ikis

  1. Desa Atang Pait
  2. Desa Kayungo
  3. Desa Kayungo Sari
  4. Desa Krayan Bahagia
  5. Desa lombok
  6. Desa Olung
  7. Desa Pait
  8. Desa Semuntai
  9. Desa Tajer Mulya
  10. Desa Tajur
  11. Kelurahan Long Ikis