- Jalur Domisili untuk SMA ditetapkan oleh dinas pendidikan dengan kuota 30%
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan lingkungan satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli pada saat verifikasi serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau minimal tanggal 31 Mei 2024;
- Nama orang tua/wali murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali murid sebagaimana dimaksud pada poin 3 terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- meninggal dunia;
- bercerai;
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali murid yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Jika calon siswa tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu meliputi:
- bencana alam
- bencana sosial.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- jenis bencana yang dialami
- Perubahan data pada kartu keluarga kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan jika perubahan bukan karena perpindahan domisili melainkan disebabkan:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;
- Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- serta harus disertakan
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak;
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
- Jalur Domisili sebagaimana poin 1, jika melampaui jumlah kuota yang ditetapkan maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan:
- Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPS
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- usia tertua calon murid;
- Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
- Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan dapat melakukan perpindahan pilihan sekolah pada hari ketiga masa pendaftaran
Berikut wilayah rayon Domisili SMAN 1 Long Ikis
- Desa Atang Pait
- Desa Kayungo
- Desa Kayungo Sari
- Desa Krayan Bahagia
- Desa lombok
- Desa Olung
- Desa Pait
- Desa Semuntai
- Desa Tajer Mulya
- Desa Tajur
- Kelurahan Long Ikis