KARTU RENCANA SEKOLAH (KRS)

A. Pengertian Kartu Rencana Sekolah

Kartu Rencana Sekolah (KRS) adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara siswa dan orang tua mengenai sikap positif atau perilaku yang ingin diperbaiki atau ditingkatkan oleh siswa selama satu semester. KRS ini bertujuan untuk membantu siswa fokus dalam perbaikan diri dan mendorong mereka untuk berkembang dalam aspek karakter dan perilaku serta kompetensi diri dalam meningkatkan prestasi.

B. Manfaat KRS

  • Membangun Karakter: Program ini juga berfokus pada pembentukan karakter siswa, yang sangat penting dalam perkembangan pribadi mereka.
  • Meningkatkan Kesadaran Diri Siswa: KRS membantu siswa menyadari aspek-aspek sikap yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
  • Dukungan Orang Tua: Orang tua turut terlibat dalam mendukung perubahan positif anak mereka.
  • Evaluasi Berkala: Dengan adanya KRS, sekolah dapat melakukan evaluasi terhadap perkembangan sikap siswa sepanjang semester.

C. Konten Isi dalam KRS

  1. Sikap yang Akan Diperbaiki atau Ditingkatkan
    Di dalam KRS, siswa dan orang tua bersama-sama mencatat sikap atau perilaku yang perlu perbaikan, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran, atau sikap terhadap teman-teman dan guru.
  2. Rencana Perubahan
    Menyusun langkah-langkah konkret yang akan diambil siswa untuk memperbaiki sikap tersebut, misalnya dengan cara disiplin mengikuti jadwal, lebih aktif dalam kegiatan kelas, atau menunjukkan rasa empati terhadap teman-teman.
  3. Tujuan dan Harapan
    Menetapkan tujuan yang ingin dicapai siswa pada akhir semester, misalnya menjadi lebih disiplin atau lebih aktif dalam berkomunikasi dengan teman dan guru serta kompetensi diri dalam meningkatkan prestasi.

D. Konsultasi dengan Wali Kelas atau Guru Lain

Dalam menentukan sikap apa yang akan menjadi fokus untuk dituangkan dalam KRS, siswa wajib berkonsultasi dengan wali kelas atau guru lain yang dianggap dapat membantu memberikan saran dan solusi untuk permasalahan siswa.

E. Proses Pengisian KRS

  • Pengisian Manual atau Komputer: KRS bisa diisi dengan tangan atau diketik menggunakan komputer, sesuai dengan kebijakan sekolah. Siswa dan orang tua akan mendiskusikan dan menyepakati hal-hal yang akan ditulis dalam KRS ini.
  • Tanda Tangan: Setelah disepakati, KRS harus ditandatangani oleh siswa dan orang tua. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Diketahui wali kelas: Setelah KRS disepakati siswa dan orang tua, pihak sekolah yang diwakili wali kelas ikut menandatangani KRS dan akan menjadi bahan evaluasi selama satu semester.
  • Rangkap Dua: KRS dibuat dalam dua rangkap, satu untuk arsip sekolah dan satu lagi untuk disimpan oleh siswa dan orang tua sebagai bahan evaluasi.

Berikut format Kartu Rencana Sekolah

Download KRS format pdf

Download KRS format word

Download KRS fortat excel