SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025
KETENTUAN UMUM
- (Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 juli tahun 2023;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
c. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
d. memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2023) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir. - Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian / program keahlian / kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima padaSLB/SKh adalah calon
peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen. - Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikan usia kalender calon
peserta didik juga memperhatikan mental age.