C. DAFTAR ULANG

Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman, wajib mendaftar ulang secara luring/ datang kesekolah untuk menyerahkan berkas yang telah diupload pada saat pendaftaran online pada tanggal Akan diumukan lebih lanjut pada saat Pengumuman Jalur Khusus/Umum, dan Calon Peserta didik wajib tes narkoba langsung di sekolah *akan diumumkan lebih lanjut setelah masuk sekolah.

Adapun berkas yang akan diserahkan sebagai berikut :

  1. Foto 3×4 Formal (mengunakan seragam sekolah) – (4 lembar);
  2. ASLI dan Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar);
  3. ASLI dan Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lembar);
  4. ASLI dan Fotocopy Surat Keterangan Lulus (1 Lembar);
  5. Surat Pernyataan Keaslian Berkas ASLI – (tanda tangan bermatrai 10.000) yang sebelumnya telah di uplaod di website Pendaftaran online (1 Lembar);
  6. Formulir Peserta didik; dapat didownload >>> KLIK DISINI <<< (1 Rangkap);
  7. Berkas Khusus; sesuai dengan jalur pendaftaran online (1 Lembar);
  8. Tanda Bukti Pendaftaran ASLI; didownload di akun pendaftaran (1 Lembar);
  9. Bebas Narkoba – (Calon Peserta didik wajib tes narkoba langsung di sekolah) *akan diumumkan lebih lanjut setelah masuk sekolah;
  10. Map Warna Kuning = Laki-laki (1 Lembar);
  11. Map Warna Merah = Perempuan (1 Lembar);
  12. Daftar ulang dilakukan secara luring (offline) di SMA Negeri 1 Long Ikis;
  13. Calon Peserta Didik yang ditetapkan LULUS wajib mendaftar ulang dan bagi Calon Peserta Didik yang tidak melakukan proses pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal akan dianggap gugur / mengundurkan diri dari Peserta Didik SMA Negeri 1 Long Ikis.

FORMULIR PESERTA DIDIK :