Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 400.3.8/819/SMAN1LONGIKIS/2024 tentang HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 LONG IKIS JALUR KHUSUS DAN UMUM TAHUN PELAJARAN 2024/2025 tanggal 28 Juni 2024 sebagai berikut :
PENGUMUMAN :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Long Ikis Nomor : 400.3.8/819/SMAN1LONGIKIS/2024 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Long Ikis Jalur Khusus dan Umum Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 28 Juni 2024 memutuskan :
- Daftar nama calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima atau lulus dalam PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Jalur Khusus dan Umum sebagaimana tercantu, pada Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Long Ikis Nomor : 400.3.8/819/SMAN1LONGIKIS/2024 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Long Ikis Jalur Khusus dan Umum Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 28 Juni 2024 WAJIB MENGIKUTI DAFTAR ULANG pada tanggal 01 s.d 03 Juli 2024 sesuai dengan jadwal (terlampir);
- Calon Peserta Didik yang telah di terima pada jalur khusus dan umum wajib melengkapi berkas yang telah di upload pada website pendaftaran PPDB sebelumnya berupa :
- Bukti Pendaftaran secara online ASLI;
- Formulir Peserta Didik ASLI;
- SKL/ SKHUN ASLI dan Fotocopy 1 lembar;
- Kartu Keluarga ASLI dan Fotocopy 1 lembar;
- Akta Kelahiran ASLI dan Fotocopy 1 lembar;
- Surat Penyataan keaslian berkas matrai 10.000 ASLI1 lembar;
- Photo ukuran 3×4 4 Lembar;
- Ijazah bagi lulusan sebelum tahun 2024;
- Sertifikat Prestasi Khusus Jalur Prestasi Asli dan Fotocopy 1 Lembar;
- Kartu KKS/PKH/KIP Khusus Jalur Afirmasi fotocopy 1 lembar;
- SK Mengajar bagi Anak GTK fotocopy 1 Lembar;
- Surat Penugasan dari Instansi bagi jalur perpindahan tugas orang tua 1 lembar;
- Surat Bebas Narkoba (Calon Peserta didik wajib tes narkoba yang akan di laksanakan oleh BNP Kaltim ) jadwal menyusul;
- Kelengkapan berkas tersebut dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan berikut Laki-laki = map warna kuning, Perempuan = map warna merah);
- Calon Peserta Didik yang tidak melakukan proses daftar ulang akan dianggap gugur / mengundurkan diri.
Demikian pengumuman ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih